Resmi! Kubu Moeldoko Gugat AHY ke PN Jakpus, Ini Isi Lengkap Gugatannya

Pembacaan gugatan dilakukan tim kuasa hukum yang mewakili Jhoni Allen Marbun.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 24 Maret 2021 | 15:54 WIB
Resmi! Kubu Moeldoko Gugat AHY ke PN Jakpus, Ini Isi Lengkap Gugatannya
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menggelar konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, untuk merespons Kongres Luar Biasa PD di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan.

Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat IH untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.

Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora menanyakan kepada para kuasa hukum tergugat, apakah sudah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.

Baca Juga:Jhoni Allen Minta Ganti Rugi Rp50 Miliar, Kubu AHY: Tidak Masuk Akal

"Untuk jawaban, kami mohon minggu depan," kata kuasa hukum para tergugat.

Buyung lalu menskorsing sidang untuk dilanjutkan pada Rabu, 31 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak