SuaraJakarta.id - Kasus penyiksaan kucing yang dilakukan oleh pagawai sekolah di Sekolah Solideo Christian, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini masuk tahap penyidikan di kepolisian. Pelaku terancam pidana kurungan tiga bulan penjara.
"Hasil gelar perkara tadi kita tingkatkan ke penyidikan," kata Kanitreskrim Polsek Serpong Iptu Lutfi Hayata, Rabu (24/3/2021).
Lutfi menjelaskan, hingga saat ini sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan terkait kasus siksa kucing yang dilakukan pegawai sekolah bernama Felix Yanaputra.
"Tiga saksi diduga pelaku, sekuriti dan office boy. Tapi saat ini kita masih mengumpulkan CCTV lain untuk memperkuat tindakan terduga pelaku," jelasnya.
Baca Juga:MUI Tangsel Harap Salat Tarawih di Masjid pada Ramadan 2021 Diizinkan
Menurutnya, akibat penyiksaan kucing tersebut, terduga pelaku terancam pidana kurungan 3 bulan penjara.
"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHPidana tentang Penganiayaan terhadap Hewan. Pelaku terancam pidana karena ada satu dari kata-kata pelaku ingin mematikan dan satu dari luka pada kucing di bagian leher," paparnya.
![Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Lutfi Hayata ditemui di Komplek Bukit Serpong Mas, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (24/3/2021). [Suara.com/Wivy]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/24/38066-kanit-reskrim-polsek-serpong-iptu-lutfi-hayata.jpg)
Viral Siksa Kucing
Sebelumnya diberitakan, aksi penyiksaan terhadap kucing viral di media sosial Instagram.
Video yang viral memperlihatkan dua orang yang sedang cekcok antara pelaku penyiksaan kucing dengan satpam.
Baca Juga:Terkuak, Pegawai Sekolah Penyiksa Kucing di Tangsel Menantu Pemilik Yayasan
Diketahui, pelaku siksa kucing bernama Felix Yanaputra. Dia salah satu pegawai di Sekolah Solideo Christian Serpong Tangsel.