Kuasa Hukum kepada Simpatisan Habib Rizieq: Pantau Sidang dari Rumah Saja

Mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq untuk menggelar sidang lanjutan secara langsung.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Maret 2021 | 08:05 WIB
Kuasa Hukum kepada Simpatisan Habib Rizieq: Pantau Sidang dari Rumah Saja
Simpatisan Habib Rizieq Shihab di PN Jaktim, Selasa (16/3/2021). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Sidang lanjutan Habib Rizieq akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur besok, Jumat (26/3/2021). Sidang akan digelar offline.

Sidang Habib Rizieq sebelumnya digelar secara virtual. Majelis hakim sendiri telah mengabulkan permohonan sidang ini digelar offline.

Alamsyah Hanafiah, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, mengungkapkan bahwa kliennya ingin agar simpatisan tak datang ke PN Jaktim nanti.

Hal ini guna mencegah terjadinya kerumunan. Habib Rizieq, kata Alamsyah, meminta simpatisannya memantau sidang dari rumah saja.

Baca Juga:Tanggapi TIngkah Munarman, Muannas: Deritamu Hari Ini Karena Kelompokmu

"Kita mengimbau seperti yang disampaikan Habib Rizieq kepada pendukungnya di seluruh Indonesia agar nonton saja dari rumah," kata Alamsyah, Rabu (24/3/2021).

Alamsyah juga berpesan kepada simpatisan Habib Rizieq untuk mendoakan agar persidangan nanti berjalan lancar.

"Kami hanya mohon doanya, bukan kedatangannya. Kami mohon doa dari rumah masing-masing," ujar Alamsyah dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk menggelar sidang lanjutan secara langsung.

Majelis hakim dalam pertimbangan menghadirkan langsung terdakwa lantaran dalam beberapa kali sidang secara daring kerap terkendala teknis.

Baca Juga:Olok-olok Habib Rizieq, Cleaning Service Pengadilan Tinggi Dinonaktifkan

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa dalam persidangan.

Selanjutnya, majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab untuk menjamin penerapan protokol kesehatan dalam sidang lanjutan perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung yang akan digelar secara langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini