Diduga Ikut Tembak Mati Laskar FPI, Anggota Polda Metro Tewas Kecelakaan

"Saya mendapat info kalau salah satu tersangka (terlapor) meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Kamis, 25 Maret 2021 | 18:30 WIB
Diduga Ikut Tembak Mati Laskar FPI, Anggota Polda Metro Tewas Kecelakaan
Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

SuaraJakarta.id - Satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus unlawful killing terkais penembakan terhadap laskar FPI pengawal khusus Habib Rizieq Shihab dilaporkan tewas akibat kecelakaan. 

Kabar itu diungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/3/2021). 

"Saya mendapat info kalau salah satu tersangka (terlapor) meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus.

Namun, Kabareskrim tak menjelaskan secara gamblang terkait kronologi polisi tersebut tewas karena terlibat kasus kecelakaan. Dia justru mempersilakan awak media menanyakan langsung kepada penyidik Bareskrim yang menangani kasus penembakan polisi tersebut. 

Baca Juga:Kabareskrim Klaim Kantongi Bukti Kasus Oknum Polda Tembak Mati Laskar FPI

"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," katanya.

Diketahui ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang kekinian berstatus terlapor dalam kasus dugaan unlawful killing laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Kasus ini pun telah memasuki tahap penyidikan. 

Keputusan untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana berikatan dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang diduga dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya selaku terlapor.

Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga:Komnas HAM: Tak Mudah Bawa Kasus Laskar FPI ke Pengadilan Internasional

Sedangkan, Pasal 351 ayat (3) berbunyi: Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Tentunya polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel," kata  Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (10/3/2021) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak