Polisi Tangkap Pendukung Habib Rizieq Jika Bandel Berkerumun

Dalam persidangan hari ini Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya telah menyiapkan 1.985 personel pengamanan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 26 Maret 2021 | 10:33 WIB
Polisi Tangkap Pendukung Habib Rizieq Jika Bandel Berkerumun
Suasana lalu lintas di sekitar PN Jakarta Timur jelang sidang Habib Rizieq, Jumat (26/3/2021). (Suara.com/Yaumul Asri)

Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kini Rizieq akan hadir langsung secara offline dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan.

Rizieq yang akan dihadirkan langsung dalam persidangan hal itu atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan terdakwa. Hal itu disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (23/3) kemarin.

"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan kala itu.

Adapun Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, Rizieq akan menjalani persidangan secara offline dengan dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan kasus kerumunan di Megamendung.

Baca Juga:Ada Sidang Offline Habib Rizieq, Begini Arus Lalin di PN Jakarta Timur

"Iya jadi sidang yang digelar secara offline itu dengan perkara nomor 221 dan 226," kata Alex.

Adapun Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, tak hanya sidang perkara kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung saja yang akan digelar secara offline, perkara dengan nomor 222 yakni kasus Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk juga akan digelar secara langsung dan para terdakwanya akan dihadirkan di ruang sidang PN Jakarta Timur.

Baca Juga:Jalani Sidang Offline, Habib Rizieq Hanya Bisa Didampingi Tujuh Pengacara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak