Akhirnya! Warga Jakarta Boleh Pesta Pernikahan, Tamunya Cuma 25 Persen

Dalam postingan itu memperlihatkan sejumlah aturan baru selama PPKM Mikro.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:35 WIB
Akhirnya! Warga Jakarta Boleh Pesta Pernikahan, Tamunya Cuma 25 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau perkembangan di Pos Pantau Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2021). [ANTARA/Ricky Prayoga]

SuaraJakarta.id - Warga Jakarta boleh gelar pesta pernikahan dengan kapasitas tamu sebanyak 25 persen dari undangan yang disebar. Hal ini berlalu setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta telah diperpanjang mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.

Beberapa aturan tentang pariwisata dan usaha mulai diberlakukan. Hal itu terungkap setelah akun Instagram @disparekrafdki mempostingnya, Rabu (24/3/2021).

Dalam postingan itu memperlihatkan sejumlah aturan baru selama PPKM Mikro.

"Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 248 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata," tulis @disparekrafdki yang dikutip Ayojakarta, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:Dirapel Anies, BST 3 Bulan Lansia hingga Difabel Akhirnya Cair Hari Ini

Dari sejumlah aturan tersebut, acara pernikahan yang sebelumnya dilarang sudah mulai diperbolehkan.

Hanya saja Pemprov DKI membatasi ketat undangan akad nikah yang hadir dan waktu pelaksanaan bila dilakukan di hotel maupun gedung pertemuan.

"Maksimal jumlah yang hadir 30 orang dengan jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB," katanya.

Untuk resepsi pernikahan di hotel, Pemprov DKI juga memberikan izin kepada masyarakat dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas gedung dan waktu pelaksanaan yang dimulai dari pukul 06.00-21.00 WIB.

Selain akad dan resepsi pernikahan, Pemprov DKI juga menambah jumlah kapasitas penonton bioskop dari sebelumnya hanya 25 persen kini menjadi 50 persen. Selain itu waktu pemutaran pun bertambah dari sebelum pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.55 WIB.

Baca Juga:Bacakan Eksepsi, Habib Rizieq Bawa-bawa Raffi Ahmad hingga KLB Demokrat

Meski demikian, dari 15 jenis usaha pariwisata yang masuk kategori, tujuh di antaranya wajib memiliki izin penyelenggaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini