"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.

Larangan mudik Lebaran berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.
Muhadjir mengungkapkan larangan mudik Lebaran mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga:Miris! Dulu Hits, Begini Penampakan Terkini Taman Lampion di Kota Tangerang
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim