Keras! Jaksa Semprot Habib Rizieq: Ngaku Imam Besar, Kata-kata Biadab!

Bahkan Jaksa juga menyebut revolusi akhlak bertentangan dengan sikap Habib Rizieq.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 30 Maret 2021 | 15:35 WIB
Keras! Jaksa Semprot Habib Rizieq: Ngaku Imam Besar, Kata-kata Biadab!
Habib Rizieq Shihab membacakan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). [Suara.com/Bagaskara]

SuaraJakarta.id - Jaksa semprot Habib Rizieq dengan keras di persidangan. Jaksa sebut Habib Rizieq sering maki-maki dan keluarkan kata kotor.

Bahkan Jaksa juga menyebut revolusi akhlak bertentangan dengan sikap Habib Rizieq.

Halk itu dikatakan jaksa dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan, Selasa (30/3/2021).

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya," ujar Jaksa.

Baca Juga:Dorong Pemda Buka Sekolah, Menkes Budi: Anak Kena Covid Bisa Sembuh Sendiri

"Karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," imbuhnya.

"Apalagi diucapkan di muka persidangan terbuka untuk umum, oleh seorang tokoh agama yang mengaku imam besar dengan kata-kata biadab, tidak beradab, keterbelakangan intelektual, pandir, dan seterusnya," ungkapnya.

Jaksa keberatan atas eksepsi yang dibacakan Habib Rizieq di sidang sebelumnya. Majelis Hakim pun mengatakan akan menyampaikan putusan terkait eksepsi Habib Rizieq pada sidang selanjutnya.

Sidang lanjutan kasus yang melibatkan eks imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab akan dilaksanakan pada Selasa, 6 April 2021 mendatang.

Adapun dalam dakwaannya Rizieq dianggap telah melakukan penghasutan hingga menimbulkan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Baca Juga:Anjing Pelacak 3 Kali Keliling Lokasi Sidang Kasus Rizieq Shihab

Jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak