SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala BPPBJ nonaktif Blessmiyanda ke Inspektorat.
Padahal, banyak pihak mulai dari DPRD hingga lembaga terkait untuk membawa permasalahan Blessmiyanda itu ke ranah pidana.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Riza, lebih memilih menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Inspektorat. Apalagi sampai sekarang proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Pemprov itu memerintahkan Inspektorat. Kita beri kesempatan Inspektorat yang lebih paham, untuk melakukan tugasnya. Kita serahkan kepada yang memiliki tugas atau kesempatan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga:Profil Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI Dinonaktifkan Karena Dugaan Asusila
Riza juga menyebut pihaknya masih menerapkan azas praduga tak bersalah terhadap Blessmiyanda.
Tindakan ini juga diterapkan terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan rumah DP Rp 0 yang dilakukan oleh Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya nonaktif, Yoory Pinontoan.
"Kita lakukan asas praduga tak bersalah. Seperti Pak Yoory harus memberikan keterangan sebaik-baiknya. Begitu juga untuk kasus Pak Bless, kita beri kesempatan untuk menyampaikan argumentasinya, fakta dan data apa adanya, tidak dilebih, tidak dikurangi," jelasnya.
Dengan demikian, maka Riza tak mau menilai atau menyimpulkan sendiri kasus yang menyandung Bos Pengadaan di DKI itu.
Riza pun meminta kepada Inspektorat DKI untuk memeriksa Blessmiyanda sesuai dengan ketentuan yang ada. Prosesnya harus dilakukan secara adil dan transparan.
Baca Juga:Sempat Bela, Riza Kini Ancam Pihak yang Tutupi Kasus Pelecehan Blessmiyanda
"Begitu juga korban, sampaikan apa adanya. Jadi, kita tidak bisa menduga-duga, kita serahkan. Tapi siapapun yang bersalah, tentu harus mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuannya," pungkasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui adanya dugaan terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif, Blessmiyanda.
Blessmiyanda kini sedang diperiksa oleh Inspektorat mengenai kasus itu.
Anies mengatakan, penonaktifan jabatan dilakukan pada Jumat (19/3/2021) lalu. Tindakan ini diambil Anies setelah ada dua laporan kepada Bless, yakni mengenai pelecehan seksual dan perselingkuhan.
"Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Anies kepada wartawan, Senin (29/3/2021).
Anies mengatakan pihaknya tetap menerapkan prinsip azas praduga tak bersalah. Belum ada sanksi yang dijatuhkan sampai pemeriksaan yang dilakukan inspektorat rampung.
Anies juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Gubernur Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama.
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, menurut sumber Suara.com di lingkungan Pemprov DKI, Bless diperiksa oleh Inspektorat karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada bawahannya sendiri. Tindakan asusila ini bahkan sudah dilakukan selama satu tahun terakhir.
Selain itu, korban disebut sumber kerap kali mendapatkan pekerjaan diluar bidang kerjanya. Bahkan korban juga dipantau secara khusus oleh Blessmiyanda selama bekerja.