Banyak Desakan Polisikan Blessmiyanda, Wagub DKI: Serahkan ke Inspektorat

Riza juga menyebut pihaknya masih menerapkan azas praduga tak bersalah terhadap Blessmiyanda.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 30 Maret 2021 | 15:46 WIB
Banyak Desakan Polisikan Blessmiyanda, Wagub DKI: Serahkan ke Inspektorat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021). [Dok. Humas Pemprov DKI]

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui adanya dugaan terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif, Blessmiyanda.

Blessmiyanda kini sedang diperiksa oleh Inspektorat mengenai kasus itu.

Anies mengatakan, penonaktifan jabatan dilakukan pada Jumat (19/3/2021) lalu. Tindakan ini diambil Anies setelah ada dua laporan kepada Bless, yakni mengenai pelecehan seksual dan perselingkuhan.

"Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Anies kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:Profil Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI Dinonaktifkan Karena Dugaan Asusila

Anies mengatakan pihaknya tetap menerapkan prinsip azas praduga tak bersalah. Belum ada sanksi yang dijatuhkan sampai pemeriksaan yang dilakukan inspektorat rampung.

Anies juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membawa sepeda nonlipat masuk ke MRT Jakarta, Rabu (24/3/2021). [Instagram@arizapatria]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membawa sepeda nonlipat masuk ke MRT Jakarta, Rabu (24/3/2021). [Instagram@arizapatria]

Lebih lanjut, Gubernur Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama.

Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” pungkasnya.

Baca Juga:Sempat Bela, Riza Kini Ancam Pihak yang Tutupi Kasus Pelecehan Blessmiyanda

Diberitakan sebelumnya, menurut sumber Suara.com di lingkungan Pemprov DKI, Bless diperiksa oleh Inspektorat karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada bawahannya sendiri. Tindakan asusila ini bahkan sudah dilakukan selama satu tahun terakhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak