SuaraJakarta.id - Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap 6 orang terkait penyalahgunaan narkoba. Satu diantaranya oknum kepala desa (Kades) berinisial NA.
Kapolresta Tangerang Kombes Sri Bintoro mengatakan peristiwa ini terjadi di Desa Sentul, Balajara, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/3/2021).
"(Kami) berhasil menggrebek rumah (saat pesta sabu). Penggerebekan di rumah kepala desa," ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Sementara itu pengguna lainnya berinsial JS, MH, KA, SA. Sedangkan AND pemasok kepada lima tersangka tersebut.
Baca Juga:Istri Kades Bogor Dirampok di Gunung Putri, Modus Pecah Ban
"Tersangka yang pesta sabu ini ada informasi bahwa barang bukti sabu digunakan berasal dari AND," katanya.
Adapun barang bukti yang diaman pihak kepolisian yakni, satu paket alat hisap hingga satu buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,05 gram.
"Satu buah bong yang terbuat dari botol air zam-zam, satu buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu sisa paikai dengan berat 1,05 gram, satu buah korek api yang dimodifikasi dan dua buah handphone," katanya
Atas perbuatannya, keenam pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga:Viral Kantor Kades Ciantra Cikarang Mirip Istana Bogor, Ada Tempat Tidurnya