Selain memperketat pengamanan di seluruh kantor polisi, Al Araf mengatakan upaya mengungkap kasus untuk membongkar sel-sel teroris yang ada di Indonesia juga menjadi suatu hal yang penting.
Dari sisi regulasi, Al Araf menyarankan agar Pemerintah dan DPR segera melakukan pembahasan peraturan perundang-undangan tentang peredaran senjata api dan bahan peledak.
"Undang-undang yang ada saat ini masih mengacu pada aturan pada masa Orde Lama, sehingga sudah tidak kontekstual dengan kondisi saat ini. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah membuat drafnya, tinggal diajukan ke DPR," ujarnya pula.
Terkait dengan penyerangan di Mabes Polri, Al Araf mengatakan serangan yang dilakukan hanya sasaran antara karena pada dasarnya aksi teror dilakukan untuk membuat ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat.
Baca Juga:Ungkap Penyebab Aksi Teror, Pengamat Nasir Abbas: Sudah Niat Pembalasan
"Serangan ke Mabes Polri ingin memberikan pesan bahwa markas besar polisi bisa mereka serang untuk menimbulkan ketakutan publik," katanya.
Dalam konteks tersebut, Al Araf mengatakan masyarakat jangan terbawa pada tujuan kelompok teroris dengan merasa takut. Kelompok teroris harus dilawan dengan tidak merasa takut yang berlebihan.
"Bila publik takut, berarti tujuan mereka menciptakan ketakutan berhasil," ujarnya lagi.
Sebelumnya, terjadi penyerangan terhadap Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Rabu sore oleh seseorang bersenjata api. Pelaku seorang perempuan kemudian dilumpuhkan polisi dengan tembakan hingga tewas.
Baca Juga:Pengamat Sebut Teror Makassar dan Mabes Polri Memiliki Pola yang Sama