Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Id Berjamaah di Masjid, Ini Panduannya

Sebelumnya, pemerintah tak mengizinkan warga menggelar salat Tarawih berjamaah di masjid pada tahun 2020 silam.

Rizki Nurmansyah
Senin, 05 April 2021 | 18:42 WIB
Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Id Berjamaah di Masjid, Ini Panduannya
Ilustrasi Salat Tarawih.

SuaraJakarta.id - Pemerintah pusa mengeluarkan keputusan mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih dan Salat Id berjamaah di masjid pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 Kementerian Agama yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4/2021).

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Menag Yaqut.

Sebelumnya, pemerintah tak mengizinkan warga menggelar salat Tarawih berjamaah di masjid pada tahun 2020 silam. Begitu juga dengan pelaksanaan Salat Id berjamaah di masjid.

Baca Juga:Resmi! Ramadan Tahun Ini Diizinkan Berjemaah di Masjid dengan Prokes Ketat

Hal itu mengingat tahun lalu kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia tengah meninggi.

Berikut panduan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021 terkait pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Id yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

Baca Juga:PPKM Berbasis Mikro di Solo Diperbarui, Salat Tarawih Diperbolehkan

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak