SuaraJakarta.id - Pemerintah pusa mengeluarkan keputusan mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih dan Salat Id berjamaah di masjid pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 Kementerian Agama yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4/2021).
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Menag Yaqut.
Sebelumnya, pemerintah tak mengizinkan warga menggelar salat Tarawih berjamaah di masjid pada tahun 2020 silam. Begitu juga dengan pelaksanaan Salat Id berjamaah di masjid.
Baca Juga:Resmi! Ramadan Tahun Ini Diizinkan Berjemaah di Masjid dengan Prokes Ketat
Hal itu mengingat tahun lalu kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia tengah meninggi.
Berikut panduan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021 terkait pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Id yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
Baca Juga:PPKM Berbasis Mikro di Solo Diperbarui, Salat Tarawih Diperbolehkan
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
- 1
- 2