Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Kelar, Depan PN Jaktim Sepi Simpatisan

Pemandangan ini berbeda dengan persidangan sebelumnya, di mana simpatisan Habib Rizieq selalu hadir di depan PN Jaktim.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 06 April 2021 | 11:12 WIB
Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Kelar, Depan PN Jaktim Sepi Simpatisan
Aparat kepolisian berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait persidangan Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS), Selasa (6/4/2021). Di luar pengadilan tampak sepi para simpatisan Habib Rizieq.

Sidang Habib Rizieq hari ini beragendakan putusan sela. Hingga persidangan selesai, tak tampak simpatisan Habib Rizieq yang hadir di depan halaman pengadilan sebagaimana sebelumnya.

Pantauan Suara.com, hanya para awak media yang meliput dan anggota kepolisian serta TNI yang berjaga yang berada di PN Jaktim.

Pemandangan ini berbeda dengan persidangan sebelumnya, di mana simpatisan Habib Rizieq selalu hadir di depan PN Jaktim.

Baca Juga:Usai Kasus Petamburan, Hakim Lanjut Tolak Eksepsi Rizieq Kasus Megamendung

Persidangan Habib Rizieq hari ini juga selesai dengan cepat, yakni berakhir sekitar pukul 10.35 WIB. Hal ini berbeda dengan persidangan sebelumnya yang biasanya berakhir sekitar pukul 16.30 WIB sore.

Aparat kepolisian berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait persidangan Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Aparat kepolisian berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait persidangan Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Eksepsi Ditolak

Sementara itu, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam dakwaan kasus kerumunan di Petamburan. Dengan keputusan tersebut, hakim meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan penolakan tersebut melalui putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Suparman menilai eksepsi Habib Rizieq tidak beralasan hukum.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP, karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata majelis hakim Suparman dalam persidangan.

Baca Juga:Sidang Rizieq Dijaga Ketat, Antrean Pengunjung PN Jaktim Malah Membludak

Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Istimewa)
Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Istimewa)

Hakim Suparman kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

News

Terkini

"Kami menyatakan penolakan, terutama karena rute bersepeda akan melewati JLNT Casablanca - sebuah jalan yang jelas-jelas dilarang untuk dilintasi oleh sepeda,"

News | 19:16 WIB

Pemutihan denda pajak kendaraan sudah dilakukan di Jawa Barat dan Jawa Tengah

News | 19:10 WIB

Di mana kelembapan optimum untuk nyamuk berada pada kisaran 71 persen sampai dengan 83 persen,"

News | 15:13 WIB

Petugas Dishub kerap kecolongan karena para juru parkir liar tak mau ditertibkan.

News | 13:37 WIB

Syafrin menyebut pada tahun 2025 lalu jumlah penumpang bus arus balik ke Jakarta berjumlah 57 ribu orang.

News | 12:06 WIB

Saat ini, terdapat tiga rute Transjabodetabek, yakni Binong-Grogol, Alam Sutera-Blok M, dan Vida Bekasi-Cawang.

News | 09:27 WIB

Besi JPO di Daan Mogot dicuri, warga kesulitan menyeberang. Sudin Bina Marga Jakbar selalu memperbaiki, namun pencuri beraksi lagi. Polisi belum menerima laporan.

News | 23:31 WIB

Gubernur Pramono Anung ingin transformasi besar Bank DKI usai kebocoran dana, termasuk re-branding dan audit internasional.

News | 22:14 WIB

Pasar Ngadiluwih secara luasan area dan jumlah pedagang diakui lebih besar dari Pasar Wates yang terlebih dahulu direvitalisasi.

News | 19:25 WIB

Mas Dhito juga siap membuka sinergitas antara kepengurusan GP Ansor di tiap tingkatan dengan dengan jajaran di pemerintahan.

News | 19:15 WIB

Mas Dhito mengatakan halal bihalal menjadi sebuah momentum penting untuk saling memaafkan dan menjalin silaturahmi antar tetangga di setiap tahunnya.

News | 19:10 WIB

Rio juga menganjurkan dermaga itu terhubung dengan sarana angkutan umum lainnya seperti bus Transjakarta.

News | 12:50 WIB

Hal ini terkait polemik pernyataan kontroversial Gus Fuad Plered yang mendapatkan sorotan publik

News | 18:28 WIB

"Kami mengajak saudara-saudara sekalian di momentum Lebaran ini untuk merenungkan pesan utama Nabi Muhammad SAW,"

News | 18:20 WIB

Menurut Agung, peristiwa tawuran ini bermula ketika pihak ya melakukan patroli di wilayah Jelambar, Jakarta Barat

News | 12:48 WIB
Tampilkan lebih banyak