Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Kelar, Depan PN Jaktim Sepi Simpatisan

Pemandangan ini berbeda dengan persidangan sebelumnya, di mana simpatisan Habib Rizieq selalu hadir di depan PN Jaktim.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 06 April 2021 | 11:12 WIB
Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Kelar, Depan PN Jaktim Sepi Simpatisan
Aparat kepolisian berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait persidangan Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS), Selasa (6/4/2021). Di luar pengadilan tampak sepi para simpatisan Habib Rizieq.

Sidang Habib Rizieq hari ini beragendakan putusan sela. Hingga persidangan selesai, tak tampak simpatisan Habib Rizieq yang hadir di depan halaman pengadilan sebagaimana sebelumnya.

Pantauan Suara.com, hanya para awak media yang meliput dan anggota kepolisian serta TNI yang berjaga yang berada di PN Jaktim.

Pemandangan ini berbeda dengan persidangan sebelumnya, di mana simpatisan Habib Rizieq selalu hadir di depan PN Jaktim.

Baca Juga:Usai Kasus Petamburan, Hakim Lanjut Tolak Eksepsi Rizieq Kasus Megamendung

Persidangan Habib Rizieq hari ini juga selesai dengan cepat, yakni berakhir sekitar pukul 10.35 WIB. Hal ini berbeda dengan persidangan sebelumnya yang biasanya berakhir sekitar pukul 16.30 WIB sore.

Aparat kepolisian berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait persidangan Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Aparat kepolisian berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait persidangan Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Eksepsi Ditolak

Sementara itu, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam dakwaan kasus kerumunan di Petamburan. Dengan keputusan tersebut, hakim meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan penolakan tersebut melalui putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Suparman menilai eksepsi Habib Rizieq tidak beralasan hukum.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP, karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata majelis hakim Suparman dalam persidangan.

Baca Juga:Sidang Rizieq Dijaga Ketat, Antrean Pengunjung PN Jaktim Malah Membludak

Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Istimewa)
Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Istimewa)

Hakim Suparman kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Oleh karena itu, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujar hakim.

"Maka diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan pada hari sidang yang ditentukan," sambungnya.

Adapun Habib Rizieq dalam kasus tersebut didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Jaksa mendakwa Habib Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Awak media meliput persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Awak media meliput persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini