Resmi! Polda Metro Jaya Larang Sahur on The Road Selama Ramadhan 2021

Polda Metro Jaya akan melakukan filterisasi di kawasan-kawasan yang kerap dijadikan lokasi sahur on the road.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 07 April 2021 | 14:47 WIB
Resmi! Polda Metro Jaya Larang Sahur on The Road Selama Ramadhan 2021
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/Yaumal)

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road alias SOTR selama bulan Ramadhan di kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya.

Larangan tersebut berkaitan dengan upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, upaya tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Salah satunya adalah meniadakan kerumunan dan mengedepankan protokol kesehatan.

Baca Juga:Aturan Buka Bersama dan Sahur on The Road 2021 saat Pandemi

"Selama pandemi Covid-19 sama dengan tahun lalu upaya memutus mata rantai Covid-19 dengan 5M kita ke depankan termasuk meniadakan kerumunan. Untuk itu kebijakan kami keluarkan tidak diperbolehkan kegiatan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/4/2021).

Yusri melanjutkan, Polda Metro Jaya akan melakukan filterisasi di kawasan-kawasan yang kerap dijadikan lokasi sahur on the road.

Hal tersebut dilakukan di pusat kota seperti Senayan hingga Harmoni.

"Di jalan raya, pusat kota mulai dari Senayan sampai Harmoni itu mulai dari malam sampai pagi kami filterisasi," sambungnya.

Jika nantinya masih ada masyarakat yang nekat menggelar sahur on the road, maka kepolisian akan melakukan tindakan. Penindakan tersebut sifatnya persuatif hingga pembubaran.

Baca Juga:Tegas! Wali Kota Tangerang: Bukber dan Sahur on The Road Dilarang

"Kalau dibubarkan, diperingati nggak bisa, baru kita lakukan penindakan hukum protokol kesahatan di situ," tutup Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini