Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Iwan Fals Bilang Begini

Jokowi sudah meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 April 2021 | 15:10 WIB
Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Iwan Fals Bilang Begini
Iwan Fals [Instagram]

Salah satu poin diaturan tersebut yakni mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Royalti lagu ini dijelaskan dalam Pasal 3: "Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi dalam ayat 1 pasal 3.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak