3 Lapis Pengamanan, Cara Mudah Eks Satgas KPK Gondol Emas Koruptor 1,9 Kg

Jadi, dia mencurinya, mencuri ada tiga orang tiga lapis," kata dia.

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Minggu, 11 April 2021 | 11:53 WIB
3 Lapis Pengamanan, Cara Mudah Eks Satgas KPK Gondol Emas Koruptor 1,9 Kg
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

SuaraJakarta.id - Pegawai KPK berinisial IGA dipecat dan dilaporkan ke polisi karena mencuri barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram yang disita dari koruptor. Sebelum membawa kabur emas batangan itu, IGA berhasil menebus 3 lapis penjagaan di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK yang menjadi lokasi penyimpanan emas tersebut. 

Kronologi pencurian emas batangan milik terpidana Yaya Purnomo itu dibeberkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Sabtu kemarin. 

Ghufron mengatakan, untuk menuju tempat penyimpanan barang bukti atau sitaan koruptor perlu melewati pintu sebanyak tiga lapis. Menurutnya, tak sembarangan pihak luar bisa masuk karena pengamanan cukup ketat.

Namun, IGA yang sempat menjadi salah satu Satgas KPK memiliki akses ke Labuksi KPK karena memegang satu kunci. Diduga dari akses itu, menjadi kesempatan IGA untuk mencuri emas batangan koruptor tersebut. 

Baca Juga:Pegawai KPK Curi Emas, Legislator Soroti Pengelolaan Barang Bukti

"Sesungguhnya memang dia (IGA) berhak satu tahap (pemegang kunci). Tapi, untuk tahap berikutnya, pakai kunci dan kuncinya itu ada di tahap orang lain tapi di tasnya. Itu diambil di tasnya. Jadi, dia mencurinya, mencuri ada tiga orang tiga lapis," kata dia. 

"Orang pertama untuk masuk ke tahap berikutnya harus melalui tahap kunci di orang kedua. Nah kunci di tangan orang kedua dia curi di tasnya itupun tidak diketahui, itu yang terjadi," tambah Ghufron

Menurut Ghufron, karena IGA juga salah satu petugas di bagian itu, pegawai lain pun tak menaruh curiga kepada IGA karena dikenal sangat akrab. 

"Tapi karena pemegang kunci itu, karena sudah merasa akrab, sehingga tasnya juga di tempatkan di tempat yang dia (tersangka IGA) tahu. Nah, itu yang fatal terjadi," ungkap Ghufron.

Seperti diketahui, IGA sudah dipecat secara tidak terhormat oleh Dewan Pengawas KPK melalui sidang etik.

Baca Juga:Terlilit Hutang Main Forex, Pegawai KPK Curi Emas Batangan Milik Koruptor

Dia terbukti bersalah mencuri emas batangan milik sitaan koruptor eks Pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

IGA nekat mencuri karena terlilit hutang karena terlibat permainan bisnis Forex. 

Selain dipecat, secara tidak hormat, IGA juga dilaporkan ke polisi terkait kasus pencurian emas tersebut. Kasusnya kini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

Atas perbuatan IGA, ia dianggap telah merugikan keuangan negara. Sekaligus juga telah menodai integritas seluruh insan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini