SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar tempat penyedia minuman keras atau bar untuk ditutup selama masa bulan Ramadhan. Sementara untuk restoran dan warung makan lainnya, jam operasionalnya diperpanjang.
Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Disparekraf Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Melalui SK yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya 12 April lalu, dituliskan bar harus ditutup selama sebulan penuh.
"Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup," ujar Gumilar dalam SK yang dikutip Suara.com, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga:Blak-blakan Pesidangan Habib Rizieq: Anies dan Doni Munardo Perhatian
Dalam SK itu juga Anies mengubah ketentuan soal layanan makan di tempat atau dine-in di restoran dan rumah makan sampai pukul 22.30 WIB. Sebelum bulan ramadhan, jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Dine-in sampai pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," jelasnya.
Kendati demikian, Gumilar meminta pengelola menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, seperti jarak antar kursi makan minimal satu meter dan memakai masker.
"Kapasitas pengunjung 50 persen," kata Gumilar dalam SK itu.
Lalu, demi menghormati umat muslim yang berpuasa, tempat makan atau restoran yang buka selama bulan suci Ramadan juga diminta menutup tempat usahanya menggunakan tirai.
Baca Juga:Begini Momen Rizieq Titip Salam Untuk Anies Hingga Doni Monardo
"Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," pungkasnya.