Parah! Kesal Tak Juga Klimaks, Pemuda Cengkareng Aniaya Waria hingga Bonyok

Saat AA dan HI bersetubuh di balik pohon, HI kesal hingga memukuli HI pakai kayu lantaran tak puas atas pelayanan korban

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Kamis, 15 April 2021 | 08:52 WIB
Parah! Kesal Tak Juga Klimaks, Pemuda Cengkareng Aniaya Waria hingga Bonyok
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraJakarta.id - Seorang pemuda 24 tahun berinisial AA ditangkap tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat. Dia diringkus usai melakukan penganiayaan terhadap seorang waria berinisial HI (28) lantaran tak memapu melayaninya dengan puas.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Daan Mogot Rt, Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat, pada Rabu, (14/4/2021) kemarin.

Mulanya, AA tengah mengendarai sepeda motor dengan maksud mencari seorang waria untuk memenuhi nafsu birahinya. Singkat cerita, AA bertemu dengan korbann yakni HI yang tengah mangkal hingga terjadi tawar-menawar harga.

"Pertama korban mematok harga sebesar Rp 50 ribu, namun pelaku tawar menjadi Rp 40 ribu dan disetujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," kata Arnold kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:Ini Hasil Visum Ayah di Singkawang Dianiaya Anak hingga Tewas

Setelah sepakat, AA dan HI lantas menuju balik pohon di pinggir jalan. Selanjutnya mereka berhubungan badan.

Namun, hingga beberapa menit berjalan AA merasa tak puas lantaran tak kunjung klimaks. Sedangkan, korban HI terus menggerutu lantaran tak sabaran ingin menyudahi persetubuhan mereka.

"Kemudian antara pelaku (AA) dan korban (HI) terjadi perdebatan, lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku," beber Arnold.

Kata Arnold, HI sempat melawan. Namun, AA bergegas mengambil batang pohon dan memukuli kepala korban berkali-kali.

"Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban," ujarnya.

Baca Juga:Pengakuan Korban Tindakan Asusila Anak Anggota DPRD Kota Bekasi

Atas perbuatannya AA dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHP. Dia terancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak