SuaraJakarta.id - Kementerian Agama (Kemenag) meminta kebijakan terkait larangan warung nasi buka siang hari selama Ramadhan ditinjau ulang.
Permintaan ini terkait kebijakan Pemerintah Kota Serang sebelumnya dalam surat Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Dalam surat itu tertuang larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadhan.
Jika pihak restoran atau rumah makan nekat beroperasi pada waktu yang dilarang, maka terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.
Baca Juga:Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari, Kemenag: Berlebihan
Tak hanya itu, pengelola warung nasi dan sejenisnya juga bisa terkena denda maksimal Rp 50 juta bila melanggar kebijakan tersebut.
Terkait ini, Juru Bicara Kemenag Abdul Rochman meminta kepada otoritas setempat untuk mengkaji ulang larangan warung nasi dan sejenisnya buka pada siang hari selama Ramadhan.
Sebab, kata dia, yang mesti dikedepankan yakni sikap saling menghormati dan menghargai baik bagi mereka yang berpuasa maupun tidak berpuasa.
"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati," ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (16/4/2021).
"Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," sambungnya.
Baca Juga:Akibat Jalan Rusak, Truk Pengangkut Padi Terbalik di Kramatwatu

Pihak Kemenag juga menilai kebijakan Pemkot Serang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadhan terlalu berlebihan.
- 1
- 2