BPAD DKI Belum Terbitkan IMB untuk Proyek Pergudangan Muara Angke

Lamanya proses pengajuan penggunaan lahan pun tergantung dari Keputusan Gubernur karena harus melalui sejumlah proses yang meliputi kajian dan pertimbangan yang matang.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 April 2021 | 15:55 WIB
BPAD DKI Belum Terbitkan IMB untuk Proyek Pergudangan Muara Angke
Pelabuhan perikanan Muara Angke (Antara)

Selain itu, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara Lamhot Tambunan juga mengatakan tidak mendapati adanya permohonan pengajuan IMB objek bangunan tersebut.

"Sebagaimana objek yang dimaksud, Jalan Dermaga Kawasan Perikanan Muara Angke tidak pernah ada (IMB)," kata Lamhot.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Mahad mengatakan pihak ketiga sudah mengajukan izin penggunaan lahan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta tahun 2018.

Hal itu dilakukan karena lahan yang akan dikelola untuk dijadikan sebagai kios tersebut cukup luas yakni sekitar 3.000 meter persegi.

Baca Juga:Tabrakan Kapal Indramayu, Berikut Nama Korban Tewas dan Selamat

"Jadi yang saya tahu, (pemohon) sudah ajukan permohonan sewa lahan. Namun sampai saat ini memang SK (Surat Kuasa) belum juga terbit," kata Mahad. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini