SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan baru untuk menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Lewat regulasi itu juga Anies menargetkan penanaman 200 ribu pohon baru.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Selain itu aturan ini juga menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen di tahun 2030.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan pepohonan yang berada di Jakarta berperan sebagai solusi alami (nature based solution) dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Melalui penyerapan emisi, penurunan suhu, penyediaan habitat bagi biodiversitas, dan penciptaan lingkungan yang layak huni bagi warga, bisa mengurangi dampak perubahan iklim.
Dari target 200 ribu pohon, hingga saat ini telah ditanam total 70.880 pohon, terdiri dari 23.584 pohon dan 47.296 mangrove.
Baca Juga:Anies Terbitkan Pergub Lindungi Pohon, Ferdinand Beri Sindiran Menohok
"Melalui penetapan kebijakan ini, penambahan 200.000 pohon tersebut ditargetkan dapat terpenuhi pada tahun 2022," ujar Suzi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Suzi menyebut tindakan ini juga sebagai tindak lanjut dari apa yang disampaikan Anies dalam forum C40 di hadapan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Gutteres. Dalam pertemuan dari itu, Anies mengusulkan agar kota-kota dapat lebih berkontribusi terhadap pengurangan emisi.
"Dan melakukan langkah adaptasi krisis iklim," kata Suzi.
Lebih lanjut, Suzi menjelaskan penyusunan Pergub No. 24/2021 ini disusun dengan skema kolaboratif bersama World Resource Institute (WRI) Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pihaknya membuka kolaborasi serta masukan dari masyarakat Jakarta dan organisasi-organisasi masyarakat sipil.
Suzi berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dengan diberlakukannya Pergub ini.
Baca Juga:Anies Dampingi Raisa Hingga Denny Cagur Vaksinasi di Balai Kota
"Masyarakat diberikan ruang untuk berperan serta dalam pengelolaan dan perlindungan pohon, seperti penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemeliharaan pohon, pendataan pohon, memberikan informasi terkait kondisi pohon rawan tumbang, pendidikan dan penelitian," pungkasnya.