SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan jam malam waktu keluar masuk di kawasan Rukun Tetangga zona merah.
Keluar masuk wilayah RT zona merah maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 April itu, pada wilayah RT yang termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, maksimal sudah ditutup pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah, Wagub DKI: Tarawih Berjamaah Boleh
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," ujar Anies dalam Ingub, dikutip Rabu (21/4/2021).
Menurut Anies, RT yang tergolong zona merah adalah yang dalam satu wilayah terdapat lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari.
Jika kriteria itu terpenuhi, maka harus ada pembatasan wilayah yang dilakukan demi mencegah virus corona semakin meluas.
"Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan yang ketat," jelasnya.
Tak hanya itu, Anies juga memerintahkan pembatasan dilakukan pada kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.
Baca Juga:Dipanggil Jadi Saksi Sidang Rizieq, Wagub DKI: Belum Terima Undangan
"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya.