SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan jam malam waktu keluar masuk di kawasan Rukun Tetangga zona merah.
Keluar masuk wilayah RT zona merah maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 April itu, pada wilayah RT yang termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, maksimal sudah ditutup pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah, Wagub DKI: Tarawih Berjamaah Boleh
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," ujar Anies dalam Ingub, dikutip Rabu (21/4/2021).
Menurut Anies, RT yang tergolong zona merah adalah yang dalam satu wilayah terdapat lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari.
Jika kriteria itu terpenuhi, maka harus ada pembatasan wilayah yang dilakukan demi mencegah virus corona semakin meluas.
"Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan yang ketat," jelasnya.
Tak hanya itu, Anies juga memerintahkan pembatasan dilakukan pada kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.
Baca Juga:Dipanggil Jadi Saksi Sidang Rizieq, Wagub DKI: Belum Terima Undangan
"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya.
Sholat Tarawih
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, meski ada pembatasan jam malam di RT zona merah, namun kegiatan sholat tarawih berjamaah di masjid masih diperbolehkan.
Riza menyebut sudah ada ketentuan mengenai pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan di tengah pandemi tahun ini.
"Sudah diatur kegiatan-kegiatan tarawih kan masih bisa," ujar Riza di Balai Kota, Rabu (21/4/2021).
Dalam aturan jam malam di RT zona merah, Pemprov DKI memang tidak melarang kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Kegiatan peribadatan masih tetap dapat dilakukan, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Terdapat sejumlah ketentuan yang harus ditaati khusunya dalam penerapan protokol kesehatan saat melakukan ibadah ramadan di tempat ibadah.
"Kapasitas dibatasi sampai 50 persen," pungkasnya.
Berdasarkan Ingub itu, ada ribuan RT zona merah. Berikut jumlahnya di tiap kota administrasi sampai 8 April:
- Jakarta Pusat 210 RT
- Jakarta Selatan 571 RT
- Jakarta Timur 634 RT
- Jakarta Utara 488 RT
- Jakarta Barat 755 RT
- Kepulauan Seribu 1 RT