2.659 RT Zona Merah, Wagub DKI: Cuma Sedikit Dibanding Jumlah RT yang Ada

Jumlah RT zona merah lebih sedikit dibanding total keseluruhan RT yang ada di Jakarta yang mencapai 30 ribu.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 April 2021 | 20:59 WIB
2.659 RT Zona Merah, Wagub DKI: Cuma Sedikit Dibanding Jumlah RT yang Ada
Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan PSBL di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah Covid-19 di Jakarta, Rabu (3/6/2020). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Sebab, penyebaran virus corona tidak boleh dianggap remeh demi menghindari kejadian seperti di negara-negara lain.

"Tentu kita semua, tidak hanya Jakarta, Indonesia, pak Presiden, Menteri, Gubernur, kepala daerah bekerja keras agar Indonesia tidak mengalami masalah-masalah yang terjadi di banyak negara, di Eropa, termasuk di India," ujarnya.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

Riza tetap mengajak semua pihak menghadapi krisis Covid-19 ini dengan baik, bijak, dengan cara menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Selain itu, Riza juga meminta kesadaran dari seluruh masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah, Wagub DKI: Biar Warga Tak Berkeliaran

Menurutnya, dengan cara tersebut, maka dapat mengurangi angka kasus Covid-19 di Jakarta.

"Mudah-mudahan dengan kesadaran penuh dari seluruh warga dan kita semua bekerja sama segera kita bisa menguranginya di Jakarta," katanya.

Jam Malam Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan PPKM Mikro Jakarta pada 20 April-3 Mei 2021.

Dalam pelaksanaan kebijakan itu, Anies turut membatasi akses warga di RT zona merah Covid-19 dengan menerapkan jam malam maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:Puluhan Restoran Langgar Prokes Ramadhan, Wagub DKI Klaim Tak Ada Kerumunan

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak