Satgas Penanganan Covid-19 memastikan akan menerapkan pengetatan aturan perjalanan menjelang larangan mudik diterapkan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken pada Rabu, 21 April 2021.
Bila dikalkulasi, durasi waktu larangan mudik Lebaran 2021 yang dilakukan pemerintah selama 33 hari. Adapun penambahan waktu larangan mudik ini selama 14 hari, yakni menjelang peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan 7 hari setelah peniadaan mudik (18-24 Mei).
Pengetatan ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan dan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Baca Juga:Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Siapkan 7 Titik Penyekatan di Bekasi