9 Jenis Kendaraan yang Tetap Boleh Melintas Selama Periode Larangan Mudik

Teknis larangan mudik Lebaran 2021 itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 24 April 2021 | 15:12 WIB
9 Jenis Kendaraan yang Tetap Boleh Melintas Selama Periode Larangan Mudik
Ilustrasi mudik.

SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat telah melarang masyarakan melakukan mudik. Kementerian Perhubungan sendiri telah mengatur rincian tentang teknis larangan mudik 2021.

Teknis larangan mudik Lebaran 2021 itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam PM diatur mengenai jenis kendaraan atau kelompok yang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan saat larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Untuk transportasi darat, setidaknya aturan tersebut memperbolehkan jenis-jenis kendaraan tertentu yang diperbolehkan melakukan mobilitas pada tanggal tersebut.

Baca Juga:Larangan Mudik, Perusahaan Bus di Sukoharjo Ini Pilih Berhenti Beroperasi

Berikut 9 jenis kendaraan yang tetap dibolehkan melakukan mobilitas pada saat periode larangan mudik, dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Sabtu (24/4/2021).

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
  2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian negara Indonesia yang dilakukan untuk melakukan dinas.
  3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
  5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
  6. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
  7. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
  8. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migrant Indonesia, warga negara Indonesia terlantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai perundang-undangan.
  9. Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.

Selain menerbitkan PM Nomor 13 Tahun 2021, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19.

Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Baca Juga:Larangan Mudik, Asperindo Lampung Prediksi Ada Peningkatan Kiriman Barang

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini