SuaraJakarta.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya bakal menindak tegas warga negara asing (WNA) asal India yang kedapatan apabila melanggar masa karantina 14 hari. Kekinian mereka berada di salah satu hotel di Jakarta Barat.
"Semua dilakukan agar tidak ada varian baru yang masih diteliti, semua masih berjalan dan diproses semoga bangsa Indonesia bisa terbebas dari bahaya virus yang masih meresahkan masyarakat dunia ini," kata Fadil Imran saat meninjau lokasi karantina WNA asal India di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
Fadil Imran mengatakan bahwa semua WNA asal India tersebut datang dengan menggunakan paspor kartu izin tinggal terbatas (kitas) dan bisnis saat masuk ke Indonesia.
Lebih lanjut, semua WNA asal India tersebut merasa sehat saat perjalanan menuju ke Indonesia.
Baca Juga:Dukung Tutup Akses Masuk WN India, DPR: Jika bukan Hari Ini akan Terlambat
Meski demikian, Fadil menilai hal itu tidak akan menjamin seseorang negatif Covid-19 ketika tiba di negara atau kota tujuan. Ini dikarenakan mereka selama di perjalanan bisa saja terpapar Covid-19 karena bertemu dengan banyak orang yang tidak diketahui kesehatannya.
"Semua dilaporkan tanpa gejala, jadi itu harus diwaspadai. Mereka merasa sehat maka terjadi penolakan. Maka kami terima kasih atas dukungan Satgas, TNI-Polri, apabila ada perlawanan dari mereka karena mereka merasa sehat padahal bawa virus, apabila kena ke orang lain yang punya komorbid akan bahaya," ujar Fadil Imran.
Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang juga ikut meninjau lokasi karantina menambahkan, rencananya hotel tersebut bakal menampung 141 WNA India untuk jalani isolasi mandiri.
Kekinian kata Dudung, baru ada sekitar 90 orang WNA asal India yang jalani isolasi mandiri tersebut.
"Yang sudah masuk di sini sekarang 90 orang. Sisanya ada sekitar 51 orang yang akan masuk karena pindahan dari beberapa hotel yang didata dan dicari," ujar Dudung. (Antara)
Baca Juga:Waduh! Masuk ke Indonesia, 12 Warga India Ternyata Positif Covid-19