SuaraJakarta.id - Oknum Dishub Kabupaten Tangerang yang viral diduga lakukan pungli (pungutan liar) terhadap sopir buah melon terancam dipecat.
Kadishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, jika terbukti melakukan pungli, oknum tersebut akan diberi sanksi tegas berupa pemecatan.
Menurutnya, sanksi pemecatan bukanlah kali pertama ia berikan kepada pegawai Dishub Kabupaten Tangerang yang ketahuan melakukan pelanggaran berat.
"Kalau terbukti melakukan pungli akan diberhentikan. Saya bukan baru sekarang memberhentikan pegawai. Sudah sering," ujar Agus saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Sabtu (24/4/2021).
Baca Juga:Anak Buahnya Diduga Pungli, Kadishub Kabupaten Tangerang Disemprot Bupati
“Sejak pertama jadi Kadishub saja sudah 4 orang diberhentikan. Buat saya bukan hal baru, yang penting itu terbukti ada bukti, sudah (pecat)," tegasnya.
![Oknum Dishub Kabupaten Tangerang yang viral lakukan pungli menjalani pemeriksaan oleh PPNS di Kantor Kecamatan Sepatan, Sabtu (24/4/2021). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/25/84446-viral-oknum-dishub-kabupaten-tangerang-pungli.jpg)
Disemprot Bupati
Sebelumnya diberitakan, Kadishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengaku langsung mendapat teguran dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, setelah video oknum Dishub Kabupaten Tangerang diduga lakukan pungli viral di media sosial.
Bahkan, kata Agus, dia baru mengetahui oknum anak buahnya viral diduga lakukan pungli setelah mendapat informasi dari Bupati.
"Saya tahunya dari Pak Bupati, marah-marah. Begitu saya cek Masya Allah. Kejadiannya tadi siang,” ujar Kadishub saat dihubungi SuaraJakarta.id, Sabtu (24/4/2021).
Baca Juga:Oknum Dishub Kabupaten Tangerang Lakukan Pungli, Kadishub: Benalu!
"Benar-benar menampar ini mah. Kesal bener saya. Pas buka puasa Pak Bupati telepon," sambungnya.