Oknum Dishub Kabupaten Tangerang yang Viral Diduga Pungli Terancam Dipecat

"Kalau terbukti melakukan pungli akan diberhentikan," ujar Agus.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 25 April 2021 | 03:23 WIB
Oknum Dishub Kabupaten Tangerang yang Viral Diduga Pungli Terancam Dipecat
Oknum Dishub Kabupaten Tangerang (kiri) yang viral lakukan pungli menjalani pemeriksaan oleh PPNS di Kantor Kecamatan Sepatan, Sabtu (24/4/2021). [Ist]

Mengetahui jumlah yang diterimanya tak sesuai, oknum tersebut menggerutu.

"Masa mau dibantu cuma segini, gimana sih kamu," katanya sambil menagih.

Sang sopir yang hanya bisa pasrah, lalu mengajak oknum Dishub Kabupaten Tangerang tersebut untuk menemui bosnya yang tak jauh dari lokasi tersebut.

"Dekat ini pak di situ. Entar ngomong sama bosnya aja ayo," ajak sang sopir.

Baca Juga:Anak Buahnya Diduga Pungli, Kadishub Kabupaten Tangerang Disemprot Bupati

Dalam unggahan tersebut disebutkan oknum Dishub Kabupaten Tangerang itu meminta uang sejumlah Rp 300 ribu dari sang sopir yang mengangkut melon yang diperkirakan kurang dari 1 ton itu.

Oknum Dishub Kabupaten Tangerang itu mengatakan jika mobil tersebut melebihi batas muatan.

Tangkapan layar video oknum Dishub Kabupaten Tangerang lakukan pungli kepada sopir buah melon, Sabtu (24/4/2021). [Instagram]
Tangkapan layar video oknum Dishub Kabupaten Tangerang lakukan pungli kepada sopir buah melon, Sabtu (24/4/2021). [Instagram]

Diperiksa PPNS

Kadishub menyebut jika oknum tersebut telah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Ini lagi diperiksa sama PPNS. Motifnya lagi nunggu hasil pemeriksaan," kata Agus.

Baca Juga:Oknum Dishub Kabupaten Tangerang Lakukan Pungli, Kadishub: Benalu!

Agus menyebut oknum pegawainya yang diduga melakukan pungli itu bernama Simantoya. Oknum itu belum lama bertugas di Sepatan usai dirotasi dari Bitung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini