"Kepada masyarakat, agar di jalan raya lebih tertib ketika berkendara," ucapnya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan dengan denda Rp 500 ribu.
"Kepada masyarakat, agar di jalan raya lebih tertib ketika berkendara," ucapnya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan dengan denda Rp 500 ribu.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini