Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Dicopot dari Kepala BPPBJ DKI

Blessmiyanda mengaku masih bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 27 April 2021 | 19:29 WIB
Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Dicopot dari Kepala BPPBJ DKI
Blessmiyanda dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta (dok. bppbj.jakarta)

SuaraJakarta.id - Pemeriksaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda sudah rampung. Kini Blessmiyanda telah dicopot dari jabatannya.

Hal ini dikatakan sendiri oleh Blessmiyanda saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta. Namun ia enggan membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat.

"Enggak, saya sudah enggak kepala badan," ujar Blessmiyanda di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Blessmiyanda mengaku masih bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga:Blessmiyanda Pasrah, Gubernur Anies Benarkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Namun demikian, ia tak mau merincikan jabatan atau posisi apa dan bekerja di bidang mana di lingkungan Pemprov DKI.

"Saya tidak aktif lagi (sebagai kepala BPPBJ), saya dipindahkan," tuturnya.

Ketika dipastikan lagi apakah tetap bekerja atau tidak, Blessmiyanda hanya menunjukkan dirinya masih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ya lihat sekarang kan saya sudah pakai seragam," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui adanya dugaan terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda. Bless kini sedang diperiksa oleh Inspektorat mengenai kasus itu.

Baca Juga:Banyak Desakan Polisikan Blessmiyanda, Wagub DKI: Serahkan ke Inspektorat

Anies mengatakan, penonaktifan jabatan Blessmiyanda dilakukan pada Jumat (19/3/2021) lalu.

Tindakan ini diambil Anies setelah ada dua laporan kepada Bless, yakni mengenai kasus pelecehan seksual dan perselingkuhan.

“Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Anies kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Anies mengatakan pihaknya tetap menerapkan prinsip azas praduga tak bersalah. Belum ada sanksi yang dijatuhkan sampai pemeriksaan yang dilakukan inspektorat rampung.

Anies juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta. Lebih lanjut, Gubernur Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama.

Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, menurut sumber suara.com di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Bless diperiksa oleh Inspektorat karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada bawahannya sendiri. Tindakan asusila ini bahkan sudah dilakukan selama satu tahun terakhir.

Selain itu, korban disebut sumber kerap kali mendapatkan pekerjaan diluar bidang kerjanya. Bahkan korban juga dipantau secara khusus oleh Bless selama bekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini