Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Dijatuhi 2 Hukuman Ini

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda, karena ada dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 28 April 2021 | 19:03 WIB
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Dijatuhi 2 Hukuman Ini
Eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda dinyatakan bersalah terkait kasus dugaan pelecehan seksual. [Dok. bppbj.jakarta]

Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

"Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda, karena ada dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.

Anies menyebutkan bahwa penonaktifan jabatan tersebut dilakukan pada Jumat (19/3), selang sehari menyusul diterimanya dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPPBJ.

Baca Juga:Terbukti Lecehkan Pegawai di Kantor, Anies Copot Kepala BPPBJ Blessmiyanda

Anies juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPBJ Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Gubernur Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagai prioritas utama.

Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan P2TP2A.

Anies juga mendorong bagi jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mengalami pelecehan, untuk jangan ragu melaporkan hal tersebut.

Dia juga menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta keadilan akan ditegakkan terhadap setiap pelanggaran.

Baca Juga:Klaster Perkantoran Melonjak, Anies Ingatkan Peristiwa di Negara Lain

"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS. Maka, izinkan kami juga mengucapkan apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami pastikan akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil," tutur Anies beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak