115 Travel Gelap Diamankan, Angkut Pemudik Tujuan Pulau Jawa hingga Lampung

Meski kebijakan larangan mudik belum diberlakukan, ratusan travel gelap diamankan karena tidak memiliki izin trayek.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 29 April 2021 | 16:35 WIB
115 Travel Gelap Diamankan, Angkut Pemudik Tujuan Pulau Jawa hingga Lampung
Pemilik kendaraan travel gelap menunggu hasil pemeriksaan usai diamankan petugas kepolisian di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 115 travel gelap diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya. Tujuan operator travel gelap itu antara lain ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Lampung.

Ratusan travel gelap yang diamankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya itu merupakan hasil dua hari operasi, 27-28 April 2021 lalu.

Operasi tersebut merupakan gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Operasi tersebut dilakukan baik melalui patroli siber di media sosial dan pengawasan langsung di jalur mudik.

Baca Juga:Larangan Mudik, KBB Tetap Izinkan Warga Luar Daerah Wisata ke Lembang

"Yang diamankan oleh Ditlantas dan jajarannya bersama teman-teman dari Dishub di sini adalah pertama kita patroli siber, kita temukan di media sosial. Kemudian juga menangkap langsung melalui jalur-jalur tikus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski kebijakan larangan mudik belum diberlakukan, ratusan travel gelap diamankan karena tidak memiliki izin trayek.

"Kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," kata Sambodo.

Sambodo lantas merincikan 115 travel gelap itu terdiri dari; minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan 51.

Tujuan mereka antara lain ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung.

Baca Juga:Wamenag Tegaskan Larangan Mudik Harus Dipatuhi

Atas perbuatannya sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp 500 ribu.

"Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antar ke terminal," ujar Sambodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak