7 Syarat Naik Kereta Api dari Jakarta saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun memberikan syarat naik kereta api dari jakarta saat larangan mudik.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 04 Mei 2021 | 12:54 WIB
7 Syarat Naik Kereta Api dari Jakarta saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Pekerja menggunakan alat berat untuk menyelesaikan proyek jalur kereta api ganda Kiaracondong-Cicalengka, di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/2/2021). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJakarta.id - Larangan mudik lebaran berlaku mulai 6-17 Mei 2021. PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun memberikan syarat naik kereta api dari Jakarta saat larangan mudik.

PT KAI akan menyediakan kereta untuk mengakomodir perjalanan mendesak dan kepentingan nonmudik Lebaran Idul Fitri.

PT KAI akan mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh pada 6 hingga 17 Mei 2021 dengan berbagai persyaratan, salah satunya adalah surat izin perjalanan.

Dikutip dari laman resmi PT KAI, berikut adalah syarat perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021:

Baca Juga:5 Syarat Warga Jakarta Bisa Dapat SIKM untuk Keluar Masuk Wilayah

  1. Syarat perjalanan bagi pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri wajib melampirkan surat izin perjalanan.
  2. Print out surat izin perjalanan secara tertulis dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik dari pejabat.
  3. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan dengan dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan.
  4. Syarat bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah. Diketahui, surat izin perjalanan tertulis berlaku secara individual dan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi atau negara. Surat izin perjalanan juga diwajibkan bagi orang dewasa di atas 17 tahun.
  5. Selain surat izin perjalanan tertulis, penumpang juga wajib menunjukan surat negatif Covid-19. Surat negatif Covid-19 dapat melalui tes RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau GeNose C19 yang berlaku 1x24 jam setelah pengambilan sampel. Bagi usia dibawah 5 tahun tidak mewajibkan untuk melampirkan surat negatif Covid-19.
  6. Syarat lainnya bagi pelaku perjalanan mendesak non-mudik kereta api adalah menaati protokol kesehatan. Pengguna kereta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius.
  7. Untuk pembelian tiket pada 6 hingga 17 Mei 2021 dapat dibeli secara online, pada aplikasi KAI Access, aplikasi b2b dan loket stasiun. Namun, bagi penumpang perjalanan kereta pada 6 hingga 17 Mei yang telah memiliki tiket, tetapi tidak memiliki surat izin perjalanan, dan atau hasil negatif Covid-19 tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan. Tiket dapat dibatalkan sampai dengan tujuh hari dari tanggal yang tertera pada tiket. Pengembalian bea tunai dikenakan bea sebesar 25% dari harga tiket di luar bea pesan dengan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp1.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini