SuaraJakarta.id - Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau sepi, pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021, Kamis (6/5/2021) hari ini. Sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB , kondisi stasiun tampak sepi.
Terlihat tidak ada aktivitas yang mencolok, terutama untuk keberangkatan luar kota. Tidak terlihat antrean yang terjadi di loket tiket menuju peron. Ruang tunggu penumpang juga terpantau sepi, hanya ada satu orang yang terlihat.
Pemandangan ini tentu berbeda dibandingkan sebelum pemberlakuan larangan mudik. Saat itu terpantau ratusan penumpang memadati stasiun Pasar Senen, bahkan pada hari terakhir yakni Rabu (5/5) kemarin setidaknya ada 10 ribu penumpang yang berangkat.
Pemandangan yang sama juga terlihat di loket pemeriksaan awab antigen dan genose. Tidak terlihat antrean, hanya sesekali satu dua orang yang mendatangi layanan tersebut.
Baca Juga:Dalih Dinas hingga Keluarga Sakit, 50 Penumpang Naik dari Stasiun Senen
Lebih lanjut, titik yang terlihat ramai hanya peron jalur kereta listrik atau KRL, terlihat beberapa para penumpang keluar masuk loket untuk melakukan perjalanan Jabodetabek.
Diketahui, Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat tidak melayani penumpang untuk kebutuhan mudik lebaran mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) sampai 17 Mei mendatang. Hal menyusul pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 oleh pemerintah.
“Pada saat masa pelarangan mudik tidak ada kereta yang diberangkatkan untuk kegiatan masyarakat yang mudik,” kata Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI), Eva Chairunisa kepada Suara.com pada Rabu (5/5/2021).
Menurut dia, pada pemberlakuan larangan mudik, Stasiun Pasar Senen hanya melayani penumpang yang berangkat karena kebutuhan mendesak.
“Dan kereta yang berangkat hanya untuk kebutuhan mendesak, jadi bukan untuk mudik,” ujarnya.
Baca Juga:Selama Larangan Mudik, Stasiun Senen Hanya Sediakan Tiga Kereta, Untuk...
Dari Stasiun Pasar Senen, hanya tersedia tiga kereta untuk melayani para penumpang dengan kepentingan pekerjaan ataupun keperluan mendesak.
Adapun penumpang yang boleh berangkat karena kebutuhan mendesak, pekerja untuk kebutuhan perjalanan dinas. Kemudian masyarakat untuk keperluan mendadak sepeti keluarga sakit atau meninggal.
"Mereka harus bisa membawa berkas yang menunjukkan memang keberangkatan ini bersifat mendadak dan harus dilakukan,” jelas Eva.
Bagi pekerja, berkas persyaratan yang ditunjukkan berupa surat jalan untuk kepentingan pekerjaan.
“Mereka harus membawa surat dari pimpinannya langsung, dengan cap dan tanda tangan basah, serta menjelaskan kepentingan dinasnya untuk apa,” jelas Eva.
Sementara bagi masyarakat yang harus bepergian, karena keluarga meninggal atau sakit wajib menunjukkan surat pengantar dari kelurahan.