Hari Keempat Larangan Mudik, Pemprov DKI Terbitkan 1.079 SIKM

"Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.703 permohonan dengan 1.079 SIKM diterbitkan," ujar Benni

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 10 Mei 2021 | 11:54 WIB
Hari Keempat Larangan Mudik, Pemprov DKI Terbitkan 1.079 SIKM
INFOGRAFIS: SIKM Mudik: Masa Berlaku dan Siapa yang Berhak

SuaraJakarta.id - Pemerintah telah menetapkan aturan untuk bisa bepergian dari Jabodetabek di tengah larangan mudik, masyarakat harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. Sampai Senin (10/5) ribuan warga Jakarta sudah mendapatkan surat itu.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dki Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, pihaknya sudah menerima 2.703 permohonan pembuatan SIKM. Dari jumlah itu, tidak sampai setengahnya dianggap layak.

"Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.703 permohonan dengan 1.079 SIKM diterbitkan," ujar Benni dalam keterangan tertulis, Senin (10/5/2021).

Selain itu, 1.447 permohonan SIKM telah ditolak pihaknya. Sementara 177 sisanya masih dalam proses penelitian adminitrasi dam teknis sebelum bisa diputuskan.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Siapkan 17 Lokasi Pemeriksaan SIKM, Empat di Bekasi

"Karena baru saja diajukan oleh pemohon," katanya.

Benni menyebut penolakan oleh petugas umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM. Biasanya saat pengisian data pemohon ada yang salah atau mereka termasuk kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.

“Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM," kata Benni.

Ia juga menyebut kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat dan tujuan perjalanan nonmudik yang tidak semestinya. Di antaranya seperti perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di Wilayah DKI Jakarta.

"Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh Petugas" pungkasnya.

Baca Juga:Asal Bukan Mudik, Warga Bekasi Tidak Perlu SIKM untuk ke Jakarta

REKOMENDASI

News

Terkini