SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan untuk tempat pariwisata di masa Idul Fitri 1442 H. Regulasi ini membatasi masyarakat dalam melakukan kegiatan rekreasi.
Anies mengatakan, dalam aturan tersebut, tempat wisata di Jakarta hanya boleh dikunjungi pemilik KTP DKI. Nantinya mereka tidak boleh mengunjungi tempat wisata di daerah lainnya.
"Tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/5/2021).
Regulasi ini, kata Anies, tidak hanya berlaku bagi tempat wisata di Jakarta saja. Lokasi rekreasi di Jabodetabek juga diterapkan aturan yang sama.
Baca Juga:Di Rumah Saja! Anies Bakal Tutup Mal dan Bioskop di Zona Merah 12-16 Mei
"Jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor," tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga membatasi jumlah maksimal pengunjung hingga 30 persen di setiap tempat wisata. Penutupan restoran juga dikembalikan seperti sebelum aturan bulan ramadhan.
"Kemudian, resto, rumah makan pusat perbelanjaan tetap membatasi 50 persen dan semua tutup jam 21.00 WIB malam, di seluruh wilayah Jabodetabek," pungkasnya.