Bak Kuburan, Stasiun Gambir Sepi dari Pemudik

Berdasarkan pantauan Suara.com sejak pagi menjelang siang, tidak terdapat pemudik yang datang ke Stasiun Gambir.

Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah
Rabu, 12 Mei 2021 | 11:42 WIB
Bak Kuburan, Stasiun Gambir Sepi dari Pemudik
Stasiun Gambir sepi dari pemudik. (Suara.com/Novian)

SuaraJakarta.id - Stasiun Gambir sepi dari pemudik. Sebab ada larangan mudik. Stasiun Gambir tidak layani pemudik, hanya untuk non pemudik.

Berdasarkan pantauan Suara.com sejak pagi menjelang siang, tidak terdapat pemudik yang datang ke Stasiun Gambir.

Parkiran kendaraan yang biasanya dipadati calon penumpang saat menjelang Lebaran sebelum pandemi, pada hari ini terlihat sepi.

Hanya ada beberapa kendaraan roda empat yang terparkir.

Baca Juga:Waduh! Ratusan Pemudik Lolos Sampai Tegal Mengaku Dibantu Warga

Kondisi sepi juga tampak di area dalam stasiun.

Stasiun Gambir sepi dari pemudik. (Suara.com/Novian)
Stasiun Gambir sepi dari pemudik. (Suara.com/Novian)

Tidak ada penumpukan calon penumpang apalagi pemudik yang duduk menunggu keberangkatan kereta.

Diketahui, PT KAI emmang tidak melayani perjalanan mudik sebagaimana ketentuan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Hal itu diperkuat melalui keterangan dari Public Relation KAI DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunisa yang ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @evachairunisa.

Dalam postingannya, Eva menuliskan bahwa KAI memang tidak melayani perjalanan mudik. Kendati begitu, KAI menyiapkan kereta api untuk melayani pelaku perjalanan non mudik dengan ketentuan dan syarat sebagaimana sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:Dua Provokator Pemudik di Karawang Ditangkap, Satu Positif Narkoba

Stasiun Gambir sepi dari pemudik. (Suara.com/Novian)
Stasiun Gambir sepi dari pemudik. (Suara.com/Novian)

"Ada KA yang tetap beroperasi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk memfasilitasi mereka yang memiliki kebutuhan khusus atau mendesak untuk melakukan perjalanan. Ada persyaratan tambahan, yakni wajib memiliki berkas pendukung dan melalui proses verifikasi," kata Eva dikutip Suara.com, Rabu (12/5/2021).

Eva mengatakan penggunakan kerata api jarak jauh hanya diperuntukan bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan atau bersifat khusus untuk kepentingan non mudik.

Kategori pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, di antaranya ialah untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

"Dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala sesa/lurah setempat," kata Eva.

Sementara itu, tulis Eva bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/ BUMD/prajurit TNI/anggota Polri yang akan melakukan perjalanan non mudik dengan kereta api ditetapkan sejumlah persyaratan.

Stasiun Gambir sepi dari pemudik. (Suara.com/Novian)
Stasiun Gambir sepi dari pemudik. (Suara.com/Novian)

Syarat-syarat tersebut, di antaranya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sedangkan bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Lain halnya bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja.

Eva mengatakan mereka wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," ujar Eva.

Pelaku perjalanan non mudik dengan kereta api juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini