Sedangkan bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Lain halnya bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja.
Eva mengatakan mereka wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.
"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," ujar Eva.
Baca Juga:Waduh! Ratusan Pemudik Lolos Sampai Tegal Mengaku Dibantu Warga
Pelaku perjalanan non mudik dengan kereta api juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.