SuaraJakarta.id - Isu Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan segera nikah tengah ramai diperbincangkan publik. Lantas apa kata pihak KUA?
Diketahui, Nissa Sabyan berdomisili di Pondok Bekasi, Bekasi.
Terkait ini, Kepala KUA Pondok Gede, Ahmad Fauzi memastikan belum ada pendaftaran pernikahan atas nama Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan.
Fauzi mengatakan, jika benar ada rencana pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan, maka berkas-berkas seharusnya sudah masuk 10 hari sebelum mendaftar.
Baca Juga:Bisa Jadi Inspirasi OOTD, Gaya Iis Dahlia saat Manggung Bareng Nissa Sabyan
"Perlu saya sampaikan sehubung Nissa berdomisili di wilayah KUA Kecamatan Pondok Gede, untuk mengkonfirmasi saja, bahwa sampai detik ini belum ada pendaftaran atas nama Nissa atau Nissa Sabyan. Hanya itu yang perlu saya sampaikan," kata Ahmad Fauzi di KUA Pondok Gede Bekasi, Senin (17/5/2021).
"Menurut informasi di kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Pondok Gede. 10 hari harus sudah masuk. Karena nanti kalau ada masukan atau gimana bisa dikroscek lagi. Jadi nggak bisa daftar langsung nikah," sambungnya lagi.
Pendaftaran Pernikahan
Fauzi mengungkapkan, calon pengantin bisa saja menikah di luar domisilinya. Namun berdasarkan prosedur, harus ada surat rekomendasi yang masuk ke KUA domisili.
"Untuk pernikahan bisa di mana saja tinggal dia minta rekomendasi nikah di mana nanti terserah dia. Kalau mau di luar nanti bikin surat rekomendasi," ujarnya.
Baca Juga:Akhirnya, Nissa Sabyan Klarifikasi Soal Ucapan Gak Suka Gelay
Begitu juga jika calon pengantin diwakilkan saat mendaftarkan pernikahan. Wajib melampirkan surat kuasa.
"Untuk perwakilan ada surat kuasa," tuturnya.
Kedua calon pengantin juga diwajibkan hadir pada saat pelatihan pernikahan. Proses itu tidak bisa diwakilkan.
"Tapi untuk pemeriksaan calon penggantin harus hadir karena ada bimbingan perkawinan," ucapnya.
Tak Ada Masa Idah
Terkait status Ayus Sabyan yang baru saja bercerai, pihak KUA Pondok Gede menegaskan bahwa pihak laki-laki tidak memiliki masa idah. Berbeda dengan perempuan.
"Kalau untuk laki-laki tidak ada masa idah. Mungkin saja secara etika gak langsung nikah. Nunggu waktu berapa bulan itu, hak dari dia sendiri," jelasnya.