Masuk Jakarta Diperketat, Ini 14 Titik Pemeriksaan Surat Bebas Covid-19

Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan tes antigen gratis bagi pemudik.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Mei 2021 | 19:00 WIB
Masuk Jakarta Diperketat, Ini 14 Titik Pemeriksaan Surat Bebas Covid-19
Petugas melakukan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 terhadap pemudik di Posko Bekasi Timur, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menerapkan pengetatan dengan melakukan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 di 14 lokasi bagi pemudik yang kembali ke Jakarta usai libur lebaran.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan wajib membawa surat bebas Covid-19 bagi pemudik yang kembali ke Jakarta.

Di 14 lokasi pemeriksaan itu, Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan tes antigen gratis bagi pemudik.

Berikut 14 lokasi pemeriksaan dan layanan tes antigen gratis tersebut:

Baca Juga:84 Pemudik Balik ke Jakarta Positif COVID-19

  1. Area parkir KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta.
  2. Terminal Kalideres.
  3. Terminal Pulogebang.
  4. Terminal Tanjung Priok.
  5. Terminal Kampung Rambutan.
  6. Kebon Nanas, Kota Tangerang.
  7. Jatiuwung, Kota Tangerang.
  8. Kantor Dishub Batuceper, Kota Tangerang.
  9. Jalan Raya Rengas-Lemahabang, Kabupaten Bekasi.
  10. Pos Sasak Jarang, Kota Bekasi.
  11. Pos Tomyang, Kota Bekasi.
  12. Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojongsari, Depok.
  13. Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap.
  14. Jalan Gatot Subroto, Bitung, Tangerang Selatan.

Diketahui, sekitar 1,5 juta orang telah meninggalkan Jakarta untuk mudik. Sehingga kepolisian harus melakukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

"Ada dua kegiatan yang kita lakukan, pertama pemeriksaan swab antigen bagi para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Kemudian kedua adalah kita membuka layanan pos antigen gratis di Polsek-Polsek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (18/5/2021).

Pos tersebut disiapkan setelah diterapkan kebijakan pemudik yang akan kembali ke Jakarta wajib mempunyai surat bebas Covid-19.

Apabila pemudik tidak mempunyai surat tersebut, maka yang bersangkutan akan diarahkan petugas untuk melakukan tes antigen di pos-pos yang sudah disediakan.

Pemudik yang negatif Covid-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Sedangkan yang positif akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR.

Baca Juga:Puncak Arus Balik ke Jakarta Diprakirakan pada 21-22 Mei

Polda Metro Jaya memberlakukan operasi pemeriksaan pada arus balik hingga 24 Mei 2021 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 usai libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini