SuaraJakarta.id - Majelis Hakim menyuruh Habib Rizieq Shihab untuk mencopot syal bernuansa Palestina yang sempat dikalungkan di leher saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), hari ini. Alasan hakim meminta Rizieq melepaskan syal itu karena untuk menjaga marwah persidangan.
Adapun sidang kali ini adalah agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Rizieq.
Awalnya Rizieq sebagai terdakwa duduk di kursi terdakwa yang disiapkan dalam ruang sidang. Rizieq bersiap untuk membacakan nota pembelaan atau pledoinya.
Memang terlihat penampilan Rizieq kini berbeda. Rizieq terlihat memakai atribut bernuansa Palestina berupa syal dalam persidangan.
Baca Juga:Kembali Jalani Sidang, Habib Rizieq akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
Rupanya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang melihat gaya Rizieq tersebut justru meminta kepada Rizieq untuk melepaskan atribut bernuansa Palestina tersebut. Bukan tanpa sebab, hakim menyampaikan alasannya yakni untuk menjaga marwah persidangan.
"Sebelum sidang dibuka, mohon maaf Pak Habib saya melihat atribut Palestina ini. Maksud saya begini karena kita ini menjaga marwah persidangan," kata majelis hakim sebelum sidang dimulai.
Hakim menjelaskan, dirinya menyadari betul situasi Palestina saat ini sedang ramai diperbincangkan. Bukannya tak bersimpati, tapi permintaan majelis hakim tersebut sekali lagi untuk menjaga marwah.
"Artinya, lagi ramainya kita termasuk bersimpati lah peristiwa di sana. Tapi karena ini adalah persidangan di negara kita di Republik Indonesia kita bersihkan di dalam persidangan ini dulu," tuturnya.
"Masalah itu jangan dibawa atributnya mungkin bisa diganti silakan. Nanti kalau di luar persidangan boleh dipakai, silakan," sambungnya.
Baca Juga:Di Sidang Rizieq Kasus RS UMMI, Refly Harun dan Sejumlah Ahli Dicueki Jaksa
Untuk diketahui, Rizieq kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaannya terhadap tuntutan yang sudah dijatuhkan jaksa.
Dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.