Atas perbuatannya, ketiganya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Nggak Punya Hati! Rangga Perkosa Gadis Bekasi, Habis Itu Pesta Sabu
Rangga menjual hasil kejahatannya untuk membeli narkoba. Rangga merampok bersama Risky Panjaitan (28) dan Abdullah Harahap (36).
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 20 Mei 2021 | 16:30 WIB

BERITA TERKAIT
Profil Fajri Akbar, DPRD Sumut yang Viral Diduga Menghamili Pegawai Bank
22 Mei 2025 | 13:18 WIB WIBREKOMENDASI
News
Bangunan Diduga Milik GRIB Jaya di Lahan BMKG Disewakan Lagi Puluhan Juta
24 Mei 2025 | 21:46 WIB WIBTerkini