ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya Terancam Penjara 12 Tahun

Bayi berusia 10 bulan yang diculik dalam keadaan sehat dan selamat di rumah tersangka.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 22 Mei 2021 | 13:44 WIB
ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya Terancam Penjara 12 Tahun
Ilustrasi bayi.

Indra mengatakan tersangka S sudah ditahan di Polrestro Jakarta Timur dan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

"Iya sudah ditahan dan dikenakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman pidananya maksimal 12 Tahun," ujar Indra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini