"Tersangka mau ngasih anak tersebut ke saudaranya yang tidak punya anak," papar Indra.
Kekinian pelaku penculikan bayi tersebut sudah ditahan di Polrestro Jakarta Timur dan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
"Iya sudah ditahan dan dikenakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman pidananya maksimal 12 Tahun," Indra menerangkan.
Baca Juga:ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya Terancam Penjara 12 Tahun