"Kesimpulannya ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti dan keterangan tiga saksi," ujarnya.
ZO masih diperiksa oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap ZO, yakni Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Tabrak Lari dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Baca Juga:Sambodo Bantah Anggotanya Kawal Rombongan Pesepeda di Sudirman yang Viral