Dugaan Korupsi BOS, 3 Koper Diamankan dari Kantor Sudin Pendidikan Jakbar I

Kejari Jakbarmenggeledah Kantor Sudin Pendidikan Jakbar Wilayah I pada Senin (24/5/2021) terkait dugaan korupsi penyalahggunaan dana BOS dan BOP SMK 53 Jakarta.

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 24 Mei 2021 | 20:53 WIB
Dugaan Korupsi BOS, 3 Koper Diamankan dari Kantor Sudin Pendidikan Jakbar I
Kejari Jakarta Barat saat mengumumkan eks Kepsek SMKN 53 Jakbar tersangka kasus korupsi dana BOS dan BOP sebesar Rp7,8 miliar. (Suara.com/Yaumal)

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat  menggeledah kantor Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I pada  Senin (24/5/2021).

Hal itu terkait dugaan korupsi  penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP)  di SMKN 53 Jakarta Barat, senilai Rp 7,8 miliar dari dana  tahun anggaran 2018. 

Setidaknya tiga koper berisi dokumen dan satu buah Central Prosesing Unit (CPU)  diangkut.  Penggeledahan dilakukan sekitar empat jam, dari  siang hingga sore hari. 

"Penggeledahan hari ini berkaitan dengan penyidikan kamo  terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP 2018. Kami geledah mengenai dokumen-dokumen dan perangkat yang digunakan saat kegiatan tersebut dilakukan," kata  Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat,  Reopan Saragih di Kantor Sudin Pendidikan Jakbar I, Senin (24/5/2021). 

Baca Juga:Dugaan Korupsi Dana BOS, Potensi Seret Sejumlah SMK di Jakbar

Saat proses penggeladahan berlangsung,  pihak Sudin Pendidikan Jakarta Barat 1 bersikap kooperatif. 

"Sangat kooperatif kasudinnya kita dampingi dengan kabag hukum Wali Kota jadi sangat kooperatif," ujar Reopan. 

Kendati demikian, Reopan masih enggan berkomentar banyak terkait perkembangan perkara ini. 

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai Rp 7,8 miliar dari anggaran 2018 pada Selasa (27/4/2021).  

Kepala Kejaksaan Agung Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas  Pendidikan Jakarta Barat  I berinisial MF sebagai tersangka.  

Baca Juga:Staf Dinas Pendidikan Jakbar Pakai Uang Korupsi Dana BOS Buat Beli Villa

Adapun nilai korupsi pada perkara ini sekitar Rp 7,8 miliar, dengan rincian dana BOS Rp1,3 miliar dan dana BOP Rp6,5 miliar. Sementara modus pada perkara ini,  kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini