Lokasi Buruh Boikot Indomaret di 18 Kota

Buruh tak mau belanja di Indomaret untuk membela temannya yang diPHK.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Mei 2021 | 09:58 WIB
Lokasi Buruh Boikot Indomaret di 18 Kota
Gerai Indomaret di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraJakarta.id - Buruh boikot Indomaret mulai hari ini, Kamis (27/5/2021). Boikot Indomaret akan dilakukan di Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain.

Selain melakukan boikot Indomaret buruh akakn unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy.

Buruh tak mau belanja di Indomaret untuk membela temannya yang diPHK. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi boikot Indomaret akan disertakan demo di kawasan Jakarta.

"Mulai hari ini boikot Indomaret," kata Said Iqbal, Kamis pagi.

Baca Juga:Boikot Indomaret, Neno Warisman Balas Serangan Inul Daratista: Saya Tak Suka Bertengkar

Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menegaskan, kaum buruh akan mengancam untuk memboikot dengan cara tidak berbelanja di Indomaret di seluruh Indonesia, pekan depan. Ancaman aksi boikot terhadap produk Indomaret yang dilakukan para buruh itu lantaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini belum dibayar.

Diketahui, seruan boikot ini mendapat dukungan penuh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.

Presiden KSPI Said Iqbal mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi terkait hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, bahwa perusahaan telah membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh. Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi covid-19.

Menurut temuan Kemnaker, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya yang mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja. Untuk buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun tetapi kurang dari tujuh tahun dibayarkan 1,5 kali upah, dan masa kerja di atas tujuh tahun dibayarkan dua kali upah.

Sementara itu, ada banyak buruh memiliki masa kerja di atas tujuh tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan. Namun, mereka hanya mendapatkan THR satu bulan upah karena pandemi covid-19.

Baca Juga:Hari Ini Buruh Boikot Indomaret, Tak Mau Belanja di Sana untuk Bela Teman DiPHK

Oleh karena itu, kata Said Iqbal, telah terjadi pelanggaran yang serius oleh menajemen PT Indomarco Prismatama yang dalam membayar THR tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan. Di mana seharusnya, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3 – 7 dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak