Cara Membuat SKCK Online dan Offline

SKCK diterbitkan oleh kepolisian dan memiliki masa berlaku selama enam bulan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Mei 2021 | 14:18 WIB
Cara Membuat SKCK Online dan Offline
Ilutrasi - Pengurusan SKCK offline di kantor polisi.

SuaraJakarta.id - Salah satu administrasi dalam proses seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil) adalah adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK.

Berikut cara membuat SKCK secara online dan offline.

Diketahui, SKCK diterbitkan oleh kepolisian dan memiliki masa berlaku selama enam bulan. Fungsi SKCK sebagai bukti bahwa seseorang terbebas dari catatan kriminal.

Cara membuat SKCK bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor polisi atau bisa juga secara online. Berikut cara membuat SKCK online dan offline

Baca Juga:Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS

Cara Membuat SKCK Online

  1. Buka situs skck.polri.go.id 
  2. Lalu Klik ‘Form Pendaftaran’
  3. Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
  4. Pada bagian ‘Satwil’, klik opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’
  5. Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
  6. Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
  7. Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi

Adapun sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk buat SKCK online, sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP dan KTP asli
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
  4. Fotokopi akta Lahir
  5. Pasfoto warna (4 x 6 cm) sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Bagi yang berhijab, pasfoto wajib tampak muka secara utuh

Cara Membuat SKCK Offline di Kantor Polisi

Bagi yang ingin mengurus SKCK di kantor polisi, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti berikut ini.

  1. Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal/domisili si pemohon
  2. Fotokopi SIM/KTP sesuai domisili yang tercantum pada surat pengantar dari kelurahan
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Pasfoto berwarna (4×6 cm) sebanyak 6 lembar

Pada saat proses pengajuan, pemohon harus mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan kantor polisi.

Baca Juga:Cara Membuat SKCK Luar Domisili, Gampang dan Praktis

Selain itu, pemohon SKCK juga akan melakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi.

Demikian tata cara membuat SKCK online dan offline. Semoga bermanfaat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini