Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Habib Rizieq Bebas Juli 2021

Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Mei 2021 | 07:05 WIB
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Habib Rizieq Bebas Juli 2021
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJakarta.id - Habib Rizieq bebas Juli mendatang. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab 8 bulan penjara.

Vonis ini terkait kasus kerumunan di Petamburan. Habib Rizieq bebas Juli 2021 lantaran dipotong masa tahanan.

Diketahui, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu telah mendekam di balik jeruji penjara sejak Desember 2020 lalu.

"Insya Allah Juli ya (Habib Rizieq bebas)," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, ditemui usai sidang vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:Lika Liku Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung Bogor

Sementara 5 terdakwa lainnya juga turut divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Aziz menyampaikan, untuk kelima terdakwa tersebut kemungkinan lebih lama bebasnya ketimbang Habib Rizieq.

Pasalnya hal itu melihat dari masa tahanan mereka yang jauh di belakang dari Rizieq.

"Bareng tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah," ujarnya.

Baca Juga:Nangis Rizieq Divonis, Massa Simpatisan Tumpah ke Jalan, Keluar dari Sebelah Markas Kodim

Aziz mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir soal pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa.

Namun menjadi catatan pihaknya hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan.

"Dua yang jadi catatan adalah majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah 160 yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti," tuturnya.

Diketahui, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Habib Rizieq dipenjara selama dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini